Rumah - blog - Rincian

Bolehkah saya membawa selongsong rokok elektrik ke dalam pesawat?

Kartrid rokok elektrik diperbolehkan di pesawat terbang.

 

Ro-rokok elektrik dapat dibawa ke dalam pesawat namun tidak dapat didaftarkan. Meskipun diperbolehkan, namun tidak dapat digunakan di dalam pesawat. Kartrid dan perangkat rokok elektronik harus dikemas secara terpisah untuk mencegah kebocoran dan kerusakan.

 

Penumpang tidak diperbolehkan merokok-elektronik di dalam kabin selama penerbangan. Rokok elektrik menghasilkan asap yang mencemari lingkungan kabin dan mengganggu penumpang lain.

 

Selain itu, kabin merupakan lingkungan tertutup; asap yang berlebihan dapat memicu alarm asap, yang secara langsung mempengaruhi operasi penerbangan.

Kirim permintaan

Anda Mungkin Juga Menyukai